Monday, April 11, 2016

Inilah Alasan"!! Mengapa Islam Melarang Pria Memakai Perhiasan Emas..!!! Sebagai Berikut Penjelasannya:

Dalam Islam, lelaki haram gunakan emas. Tetapi begitu disayangkan budaya kita umat Islam sudah meniru-niru budaya barat di mana lelaki kenakan cincin emas waktu prosesi ganti cincin atau sebagai mas kawin ketika acara pernikahan. Bila merujuk pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bisa diambil kesimpulan kalau dalam Islam lelaki diharamkan gunakan emas sedang untuk wanita tidak. Kenapa?

Atom pada emas dapat menembus kedalam kulit lewat pori-pori dan masuk kedalam darah manusia. Bila seseorang cerminan pria kenakan emas dalam jumlah spesifik serta dalam periode waktu yang lama, jadi efek yang diakibatkan : didalam darah dan urine bakal memiliki kandungan atom emas dalam kandungan yang melebihi batas (di kenal dengan sebutan migrasi emas).

Bila itu berlangsung dalam periode waktu yang lama, jadi bakal menyebabkan penyakit Al zheimer. Sebab, bila tidak dibuang, jadi dalam periode waktu yang lama atom emas dalam darah ini bakal hingga ke otak dan menyebabkan penyakit Al zheimer.

Alzheimer yaitu satu penyakit di mana penderitanya kehilangan semuanya kekuatan mental serta fisik, mengakibatkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukanlah cerminan penuaan normal, namun penuaan paksaan atau sangat terpaksa. Diantara mereka yang terserang penyakit Alzheimer yaitu Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, kenapa Islam memperbolehkan wanita untuk kenakan emas?

Jawabannya yaitu, “Wanita tidak menanggung derita permasalahan ini karena tiap-tiap bln., partikel beresiko itu keluar dari badan wanita lewat menstruasi. ” Tersebut penyebabnya Islam mengharamkan pria kenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita menggunakannya.
Emas-cincin-2-jpeg. image

Ganti Cincin Emas waktu prosesi pernikahan : bukanlah budaya Islam

Penyakit yang dikarenakan oleh kandungan emas ini, tidak diketemukan pada wanita. Penelitian mengenai penyakit ini mengatakan kalau pada badan seseorang wanita/wanita, ada satu lemak unik, lemak yang tidak sama yang tidak dipunyai seseorang lelaki di mana lemak ini bakal menghindar unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk kedalam tubuh, hingga waktu atom ini masuk, cuma dapat menembus kulit, tetapi tidak dapat menembus lemak yang menghambat jalan menuju daging dan darah.

Penelitian lain mengatakan kalau didalam badan seseorang wanita, zat emas dapat masuk kedalam cerminan badan dan mengalir berbarengan darah, tetapi zat ini akan tidak beresiko lantaran bakal dibuang berbarengan darah waktu haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seseorang istri/wanita kenakan cincin/perhiasan dari emas, tetapi begitu dilarang untuk suami/lelaki.

Argumen Islam melarang pria menggunakan emas, sudah di sampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 th. waktu lalu. Walau sebenarnya beliau tidak pernah belajar pengetahuan fisika.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, kalau saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat seseorang lelaki menggunakan cincin cerminan emas di tangannya, jadi beliau memohonnya agar mencopot cincinnya, lalu melemparkannya ke tanah. (HR Bukhari & Muslim).

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (untuk lelaki), ” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah berjumpa seseorang lelaki yang menggunakan cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin itu lalu melemparnya, lalu bersabda,
« يَع�'مِدُ أَحَدُكُم�' إِلَى جَم�'رَةٍ مِن�' نَارٍ فَيَج�'عَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian sudah berniat mengambil bara api neraka dengan menempatkan (cincin emas sejenis itu) di tangannya”).

Lalu, sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada yang menyampaikan pada lelaki tadi, “Ambillah dan gunakanlah cincin itu. ” Ia berkata, “Tidak, untuk Allah. Saya tidak bakal mengambil cincin itu lagi selama-lamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membuangnya, ” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).
emas-jam tangan emas-jpeg. image

Jam Tangan Emas ; bukanlah untuk pria

Imam Nawawi rahimahullah saat menerangkan hadits ini berkata, “Seandainya si yang memiliki cerminan emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia bisa memakainya untuk di jual dan aksi yang lain. Walau demikian, ia berlaku waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, walau sebenarnya ia mungkin menyedekahkan emas tadi pada yang memerlukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang semua pemakaian emas. Yang beliau larang yaitu emas itu dipakai. Tetapi untuk pemakaian yang lain, dibolehkan, ” (Syarh Shahih Muslim, 14 : 56).

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14 : 32), “Emas itu haram untuk lelaki berdasar pada ijma’ (perjanjian) beberapa ulama. ” Dalam kitab yang sama (14 : 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama golongan Muslimin setuju kalau cincin emas halal untuk wanita. Demikian sebaliknya mereka juga setuju kalau cincin emas haram untuk pria. ” 

CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH

No comments:

Post a Comment