
Qoza' ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum. Saat itu, qoza' biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza' merupakan perbuatan yang dilarang.
Dari Nafi' Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza'" (HR. Bukhari) Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza' (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza' adalah: Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza' secara langsung lalu beliau melarangnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya" (HR. Abu Daud dan An Nasa'i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza' ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a'lam bish shawab. (bd)
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO
No comments:
Post a Comment