Entah darimana sumbernya, tapi hal itu telah banyak di ketahui oleh kaum muslimah. Tidak hanya aturan untuk mengumpulkan rambut, ada pula larangan untuk memotong kuku serta rambut waktu h*!d. Jika terpaksa untuk melakukannya, jadi sisi itu mesti dikumpulkan serta lalu dimandikan janabah saat sudah usai masa h*!d.
Tiap-tiap perbuatan yang memisahkan angota badan dengan tubuh menurut mitos yang beredar tidak bisa dilakukan. Lalu bagaimana sesungguhnya pandangan Islam berkaitan permasalahan ini? Adakah hukum yang menganjurkan wanita h*!d untuk menghimpun rambut yang rontok? Berikut infonya.
Ternyata tidak ada syariat untuk mengumpulkan rambut rontok waktu seorang wanita saat masa h*!d berlangsung. Hal yang sama juga berlaku untuk mitos yang memperbolehkan wanita untuk mencukur serta memotong kuku. Ketentuan yang demikian ini tak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Satu asumsi yang salah bila mengatakan kalau wanita yang tengah h*!d itu badannya yaitu najis sehingga bila ada tubuh yang terpotong jadi sisi tubuh itu mesti turut disucikan. Argumen itu tdk dapat di terima, sebab setiap mukmin itu suci, mereka bukanlah najis baik saat masih hidup ataupun sudah wafat.
Selain itu, alasan untuk mensucikan bagian badan yang terpotong saat h*!d itu adalah penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika) bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya. Sedangkan hukum hukum Syara’ mestinya tidab bisa ditetapkan dengan
Manthiq, tetapi mesti ditetapkan dengan Istinbath yang Syar’i. Bukhari meriwayatkan :
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
Yang lebih menguatkan lagi, Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk bersisir walau sebenarnya dalam kondisi h*!d. Bukhari meriwayatkan ;
Dari ‘Urwah kalau ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (mengawali haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Serta saya yaitu diantara orang yang mengerjakannya dengan cara Tamattu’ namun tak membawa hewan sembelihan. ” Aisyah mengerti kalau dianya alami h*!d serta belum bersuci sampai tiba malam ‘Arafah. Jadi ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini yaitu malam ‘Arafah sedang saya melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dulu? ” Jadi bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya : “Urai serta sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu. ” Saya lalu kerjakan hal itu. Sesudah saya merampungkan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman saat malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk lakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat di mana saya mulai lakukan Manasikku. ” (H. R. Bukhari)
Dengan cara alami, sebagaian rambut wanita bakal alami kerontokan saat disisir. Jika menghimpun rambut saat h*!d dengan maksud untuk disucikan saat mandi junub pasti Rasulullah akan memerintahkan hal itu pada Aisyah. Sebenarnya hal itu tidak berjalan. Hal ini tunjukkan kalau tidak ada syariat pengumpulan rambut, kuku atau dagingyang terpisah dari tubuh saat seorang dalam keadaan junub.
Demikianlah ulasan mengenai hukum menghimpun rambut waktu h*!d. Nyatanya tak ada hukum yang memerintahkan wanita yang sedang h*!d untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Karenanya, sebagai umat Islam sebaiknya kita selalu pelajari semua sesuatunya dari Al-Qur’an serta Hadist supaya lebih jelas mengenai semua sesuatu.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN
No comments:
Post a Comment